| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa identitas sebenarnya dari pemilik Paspor Nomor: E6487026 yang diterbitkan pada tanggal 12 Januari 2024 oleh Kantor Imigrasi Makassar adalah ANDI RISAL, Lahir di Labae, pada tanggal 04 September 1990 yang tercatat dalam Kartu Tanda Penduduk Nik : 7312080409900002, yang berdomisili di Labae, RT/RW. 002/002, Desa Labae, Kecamatan Citta, Kabupaten Soppeng;
- Memerintahkan Pemohon untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Makassar;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;
|