Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATANSOPPENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2023/PN Wns ILHAM alias ILLANG WINDA ALI alias IINDAH CENG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2023/PN Wns
Tanggal Surat Jumat, 27 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ILHAM alias ILLANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUDARMAN MUHIDDIN, SHILHAM alias ILLANG
Tergugat
NoNama
1WINDA ALI alias IINDAH CENG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 88.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat  telah melakukan wanprestasi ( cidera janji ) atas surat perjanjian yang dibuat secara bersama pada tanggal 04 Juli 2022 ;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian secara materil sebesar Rp. 88,000,000,- ( delapan puluh delapan juta rupiah )
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsoom )  Rp.100,000,- ( seratus ribu rupiah ) setiap harinya  apabila lalai dalam melaksanakan putusan;
  5. Menghukum Tergugat untuk mentaati putusan Pengadilan walaupun ada keberatan dari Tergugat;
  6. Meletakkan sita atas harta milik Tergugat berupa mobil warna abu-abu merek Honda HRV DD 1570 QU untuk pelunasan utang Tergugat;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini berdasarkan hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak