Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menetapkan bahwa istri Pemohon atas nama Almarhumah Hj. FIDA telah meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 20 September 2006 di rumahnya Jl. Gotong Royong, RT. 003, RW.002, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng karena sakit dan dikebumikan di Pekuburan Islam Jerae Sumber Jati, Kelurahan Pajalesang, Kec. Lilirilau, Kab.Soppeng;
- Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Soppeng untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat memberikan akte kematian atas nama Almarhumah Hj. FIDA tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|