| Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum Tanah sawah seluas 0,55 Ha, tercatat dalam C1 No. 37, Blok dan Persil No. 4 kelas d II, atas nama Saraka bin Sakkirang yang terletak di Amessangeng, Desa GoariE, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan adalah milik para Penggugat yang merupakan ahli waris yang sah dari Saraka bin Sakkirang;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Para Tergugat yang tetap menguasai dan mempertahankan tanah obyek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum/ melanggar hak anak/ ahli waris Saraka bin Sakkirang termasuk Penggugat;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum terhadap segala surat-surat atau dokumen-dokumen yang terbit selain atas nama Saraka bin Sakkirang atau ahli warisnya;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek sengketa;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Penggugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
- Membayar uang paksa (dwang som) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- setiap lalai atau tidak mentaati isi putusan dalam perkara ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap/ pasti;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDER
Dan atau apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan prinsip ex aequo et bono. |