Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATANSOPPENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.B/2026/PN Wns 1.NATALIA JESTHYKA PAYA PAILLIN, S.H.
2.KRISNA AGUNG SETIAWAN, S.H.
RUSWIN Alias WIWIN Bin ISKANDAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 14/Pid.B/2026/PN Wns
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1274/P.4.20/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NATALIA JESTHYKA PAYA PAILLIN, S.H.
2KRISNA AGUNG SETIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSWIN Alias WIWIN Bin ISKANDAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU 

Bahwa Terdakwa RUSWIN Alias WIWIN Bin ISKANDAR pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekitar pukul 20.30 Wita, atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain di dalam bulan Januari Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2026, bertempat di Mari-mari, Akkampeng Desa Maccile Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa telah “mengancam yang mengakibatkan bahaya bagi keamanan umum terhadap orang atau barang dan terhadap nyawa orang

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 449 Ayat (1) huruf (b) dan (d) KUHP

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa RUSWIN Alias WIWIN Bin ISKANDAR pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekitar pukul 20.30 Wita, atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain di dalam bulan Januari Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2026, bertempat di Mari-mari, Akkampeng Desa Maccile Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa telah memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 448 Ayat (1) Huruf a KUHP

ATAU

KETIGA

Bahwa Terdakwa RUSWIN Alias WIWIN Bin ISKANDAR pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekitar pukul 20.30 Wita, atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain di dalam bulan Januari Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2026, bertempat di Mari-mari, Akkampeng Desa Maccile Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa telah memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 Ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya