Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
3/Pid.S.Pemilu/2024/PN Wns | 1.Rekafit M, S.H. 2.Hasmia,S.H.,M.H. 3.Muhamad Aprila Rhamadhon, S.H. 4.Muslimin Lagalung, S.H. 5.Rumtika Dwiyanti, S.H. 6.Yogi Pratama, S.H. 7.Muh. Yusuf Syahruddin,S.H |
Muhammad Wildan, S.H. Bin Haji Sampara Sarif, S.H | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Mar. 2024 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-lain | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.S.Pemilu/2024/PN Wns | ||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 08 Mar. 2024 | ||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-370/P.4.20/Eku.2/03/2024 | ||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa MUHAMMAD WILDAN,SH BIN HAJI SAMPARA SARIF pada hari Jumat, tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 WITA bertempat di Dusun Panincong Desa Panincong Kecamatan Marioriawa Kabupaten Soppeng Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana, Setiap pelaksana, dan / atau tim Kampanye Pemilu dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung. Perbuatan tersebut di atas merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf j UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |