Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
65/Pid.B/2024/PN Wns | 1.Muhith Nur, S.H.,M.H 2.Gladys Juhannie Dwi Putri,S.H. 3.Natalia Jesthyka Paya Paillin, S.H. |
Gusramto Alias Ucang Bin Mustafa | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Agu. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan | ||||||||
Nomor Perkara | 65/Pid.B/2024/PN Wns | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 15 Agu. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1222/P.4.20/Eoh.2/08/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | Pertama Bahwa Terdakwa GUSRAMTO Alias UCANG Bin MUSTAFA bersama dengan Saksi SUHERMAN Alias LASU Bin MUH. SETTA (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Selasa, tanggal 07 Mei 2024, sekira pukul 17.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Mei 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2024 bertempat di Teppo’e, Kelurahan Appanang, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng atau setidak – tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah “melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau Kesehatan orang, padahal sifat berbahayanya itu tidak diberitahu yang mengakibatkan korban YUDI mati”. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 204 Ayat (2) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Kedua Bahwa Terdakwa GUSRAMTO Alias UCANG Bin MUSTAFA bersama dengan Saksi SUHERMAN Alias LASU Bin MUH. SETTA (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Selasa, tanggal 07 Mei 2024, sekira pukul 17.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Mei 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2024 bertempat di Teppo’e, Kelurahan Appanang, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng atau setidak – tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah “ melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan barang yang berbahaya bagi nyawa atau Kesehatan orang dijual, diserahkan, atau dibagi-bagikan tanpa diketahui sifat berbahayanya oleh yang membeli atau yang memperoleh yang mengakibatkan korban YUDI mati” Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 205 Ayat (2) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |