Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATANSOPPENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.Sus/2025/PN Wns 1.Gladys Juhannie Dwi Putri,S.H.
2.Muh. Yusuf Syahruddin,S.H
Muhammad Agung Ashari Alias Agung Bin Muh. Safri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 9/Pid.Sus/2025/PN Wns
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-310/P.4.20/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Gladys Juhannie Dwi Putri,S.H.
2Muh. Yusuf Syahruddin,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Agung Ashari Alias Agung Bin Muh. Safri[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AGUNG ASHARI Alias AGUNG Bin MUH. SAFRI, pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024, sekira pukul 04.00 Wita atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Wijaya, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan “dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum”

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AGUNG ASHARI Alias AGUNG Bin MUH.SAFRI, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti, sekitar bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2024, sekitar bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024 bertempat di Tanru Tedong, Kabupaten Sidrap, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP masih merupakan kewenangan dari Pengadilan Negeri Watansoppeng untuk memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan “tanpa hak melakukan perekaman dan/atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar”

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 Ayat (1) huruf a Undang undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

ATAU

KETIGA

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AGUNG ASHARI Alias AGUNG Bin MUH. SAFRI, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti, sekitar bulan November Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Pengayoman, Kelurahan Lemba, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan “memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi”

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 Jo. Pasal 32 Undang- undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Pihak Dipublikasikan Ya