Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATANSOPPENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.B/2025/PN Wns 1.Hasmia,S.H.,M.H.
2.Yogi Pratama, S.H.
3.Muh. Yusuf Syahruddin,S.H
4.Gladys Juhannie Dwi Putri,S.H.
Muh.Afjan Alias Aan Bontus Bin Bakhdar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 23/Pid.B/2025/PN Wns
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1024/P.4.20/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Hasmia,S.H.,M.H.
2Yogi Pratama, S.H.
3Muh. Yusuf Syahruddin,S.H
4Gladys Juhannie Dwi Putri,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muh.Afjan Alias Aan Bontus Bin Bakhdar[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MUH AFJAN Alias AAN BONTUS Bin BAKHDAR pada hari Senin, tanggal 17 Juni 2024, sekira pukul 19.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Juni Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2024, bertempat di Pekarangan Pasar Lolloe, Kel.Lalabata Rilau, Kec.Lalabata, Kab.Soppeng, atau setidak – tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. Terdakwa telah melakukan Penganiayaan terhadap saksi MUH IKHWAN Bin SUHARDI

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya