INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
23/Pid.B/2025/PN Wns | 1.Hasmia,S.H.,M.H. 2.Yogi Pratama, S.H. 3.Muh. Yusuf Syahruddin,S.H 4.Gladys Juhannie Dwi Putri,S.H. |
Muh.Afjan Alias Aan Bontus Bin Bakhdar | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Mei 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||||
Nomor Perkara | 23/Pid.B/2025/PN Wns | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 14 Mei 2025 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1024/P.4.20/Eoh.2/05/2025 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa MUH AFJAN Alias AAN BONTUS Bin BAKHDAR pada hari Senin, tanggal 17 Juni 2024, sekira pukul 19.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Juni Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2024, bertempat di Pekarangan Pasar Lolloe, Kel.Lalabata Rilau, Kec.Lalabata, Kab.Soppeng, atau setidak – tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. Terdakwa telah melakukan “Penganiayaan terhadap saksi MUH IKHWAN Bin SUHARDI” Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |