Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATANSOPPENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pdt.P/2025/PN Wns I BADE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 12/Pdt.P/2025/PN Wns
Tanggal Surat Rabu, 19 Feb. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1I BADE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa identitas sebenarnya dari pemilik Paspor Nomor: A 0989064 yang diterbitkan pada tanggal 12 September 2011 oleh Kantor Imigrasi Makassar adalah I BADE lahir di Labokong, 31 Desember 1955 yang tercatat dalam Kartu Tanda Penduduk Nik : 7312044412700001, dan Akta Kelahiran Nomor : 7312- LT- 23012015- 0116 tertanggal 18 Februari 2025 tercatat atas nama I BADE lahir di Labokong, 31 Desember 1955, berdomisil di JL. Merdeka,  Ds/ Kelurahan Bila, Kec. Lalabata, Kab. Soppeng, anak kelima dari pasangan suami istri ayah Lapai dan Ibu Palemmai;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Makassar;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon  ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak