| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menetapkan Bahwa SUAMI Pemohon yang bernama Almarhum HUSAIN SYAM telah meninggal dunia di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar pada Hari SABTU, Tanggal 1 MEI 2002 karena kecelakaan, dan di kebumikan di Pekuburan Islam Majannang Kel. Limbung, Kec. Bajeng, Kota Makassar;
- Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Soppeng untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat memberikan akte kematian atas nama Almarhum HUSAIN SYAM;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|