INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 4/Pdt.G/2026/PN Wns | HJ.ROSTINI BINTI BAREBBA | 1.NURDIN BIN BAREBBA 2.HJ. BAHARIA 3.ATI 4.AYU |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Mei 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 4/Pdt.G/2026/PN Wns | ||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 12 Mei 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan menurut hukum objek sengketa poin (6.1 s/d 6.3 (A, B, dan C)) adalah milik Penggugat berasal dari almarhum Barebba bin Lataba dengan isterinya bernama IJare bin Laungu .
3. Menyatakan menurut hukum objek sengketa poin (6.1 s/d 6.3 (A, B, dan C)) adalah milik Penggugat sebagai hasil pembagian para ahli waris .
4. Menyatakan sah demi hukum kesepakatan tertulis ahli waris yang dibuat dihadapan pemerintah Desa pada tahun 2015
5. Menyatakan perbuatan para Tergugat menguasai tanah milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum
6. Menghukum para Tergugat untuk tidak melakukan aktifitas maupun penggarapan di atas obyek sengketa;
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan di atas obyek sengketa.
8. Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan dan mengosongkan objek sengketa yang merupakan bagian daripada Penggugat tanpa syarat apapun juga dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka objek sengketa dilakukan pelelangan dan hasilnya yang merupakan bagian daripada Penggugat diserahkan tanpa syarat apapun juga.
11. Menyatakan segala surat-surat yang terbit selain atas nama Almarhum Barebba bin Lataba dan Almarhumah IJare binti Laungu ataupun selain atas nama Penggugat adalah tidak mengikat dan tidak berkuatan hukum.
12. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Penggugat berupa materiil dan inmateriil diperkirakan sebanyak Rp 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
13. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar 5 % dari nilai ganti rugi materiil dan materiil yang akan dihitung dan dibayarkan setiap bulannya
14. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
|
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
