Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan lelang yang dilaksanakan TERGUGAT melalui TURUT TERGUGAT pada tanggal 23 Agustus 2024 dan seterusnya adalah tidak sah atau batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum.
- Menghukum TERGUGAT untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap pinjaman dan/atau objek jaminan kredit PENGGUGAT sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian PENGGUGAT sebesar Rp 1.010.000.000,- (Satu miliar sepuluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus setelah putusan perkara ini dibacakan;
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk taat pada putusan perkara a quo.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi dan upaya hukum lainnya.
- Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.
|