Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
80/Pid.Sus/2024/PN Wns | 1.Yogi Pratama, S.H. 2.Muh. Yusuf Syahruddin,S.H |
Joni Alias Jon Bin Sapei | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 80/Pid.Sus/2024/PN Wns | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 05 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1878/P.4.20/Enz.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama Bahwa ia Terdakwa JONI ALIAS JON BIN SAPEI pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 07.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli Tahun 2024 bertempat di depan rumah terdakwa yang beralamat di Togora Desa Palangiseng Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua Bahwa ia Terdakwa JONI ALIAS JON BIN SAPEI pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekitar pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Kumala Desa Abbanuange Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang memeriksa dan mengadili “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang beratnya melebihi 5 (lima) gram Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |