Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATANSOPPENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.B/2024/PN Wns 1.Muhith Nur, S.H.,M.H
2.Gladys Juhannie Dwi Putri,S.H.
3.Natalia Jesthyka Paya Paillin, S.H.
Gusramto Alias Ucang Bin Mustafa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan
Nomor Perkara 65/Pid.B/2024/PN Wns
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1222/P.4.20/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhith Nur, S.H.,M.H
2Gladys Juhannie Dwi Putri,S.H.
3Natalia Jesthyka Paya Paillin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Gusramto Alias Ucang Bin Mustafa[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa Terdakwa GUSRAMTO Alias UCANG Bin MUSTAFA bersama dengan Saksi SUHERMAN Alias LASU Bin MUH. SETTA (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Selasa, tanggal 07 Mei 2024, sekira pukul 17.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Mei 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2024 bertempat di Teppo’e, Kelurahan Appanang, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng atau setidak – tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah “melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau Kesehatan orang, padahal sifat berbahayanya itu tidak diberitahu yang mengakibatkan korban YUDI mati”. 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 204 Ayat (2) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

Kedua

Bahwa Terdakwa GUSRAMTO Alias UCANG Bin MUSTAFA bersama dengan Saksi SUHERMAN Alias LASU Bin MUH. SETTA (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Selasa, tanggal 07 Mei 2024, sekira pukul 17.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Mei 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2024 bertempat di Teppo’e, Kelurahan Appanang, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng atau setidak – tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah “ melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan barang yang berbahaya bagi nyawa atau Kesehatan orang dijual, diserahkan, atau dibagi-bagikan tanpa diketahui sifat berbahayanya oleh yang membeli atau yang memperoleh yang mengakibatkan korban YUDI mati”

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 205 Ayat (2) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya