---------Tindak Pidana Penggelapan handphone sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 373 KUHPidana yang dilakukan oleh Tersangka DEWI SUCIATI ALIAS CICI BINTI HARIYADI terhadap diri korban per.ANDI SRI DEWI YANTY yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2022 sekira jam 18.00 wita di Dirumah saudari ANDI JANNATI yang terletak di Mallekana Kel. Tettikenrarae Kec.Marioriwawo Kab. Soppeng dengan cara Tersangka tidak mau mengembalikan handphone milik korban setelah dipinjamkan untuk berbicara dengan suami korban melalui telepon, dengan alasan bahwa handphone tersebut akan dijadikan jaminan terkait hutang orang tua korban yang belum dibayarkan kepada tersangka.
---------Akibat Penggelapan handphone tersebut korban dirugikan sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) dan kemudian melaporkannya dikantor mapolsek Marioriwawo. -------------------- |