Dakwaan |
---------- Bahwa Terdakwa RAMLI Bin SAINUDDINpada hari selasa tanggal 24 Oktober 2017 sekitar pukul 08.00 wita bertempat di rumah Terdakwa di Madining Kelurahan Attang Salo Kecamatan Marioriawa Kabupaten Soppeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng,Terdakwamemproduksi, memasukkan, menyalurkan, mengedarkan dan menjual minuman beralkohol di dalam wilayah Kabupaten Soppeng terlebih dahulu wajib mendapat izin tertulis dari Bupati, termasuk minuman beralkohol secara tradisional, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
- Bahwapadaharidantanggal yang telahdiuraiakan di atasberawaldari anggota kepolisian yang sedang melaksanakan Operasi Kepolisian PEKAT LIPU 2017 mendapat informasi bahwa adanya masyarakat yang melakukan penjualan minuman keras beralkohol sehingga anggota kepolisian pada saat tersebut mendatangi rumah Terdakwa RAMLI di Madining Kelurahan Attang Salo Kecamatan Marioriawa Kabupaten Soppeng selanjutnya dilakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti minuman beralkohol berupa 9 (sembilan) botol Bir merk ANKER, 26 (dua puluh enam) botol kecil ANGGUR Cap Orang Tua, 6 (enam) botol besar Anggur Cap Orang Tua, 13 (tiga belas) botol minuman merk LAPOR, 1 (satu) botol minuman merk KERETAyang disimpan di kios depan rumah Terdakwa ;
- Bahwa Terdakwa memperoleh minuman keras beralkohol tersebut diperoleh dari kabupaten Sidrap dengan cara dibeli atau diorder melalui sopir angkot jurusan Kabupaten Soppeng tujuan Kabupaten Sidrap selanjutnya minuman keras beralkohol tersebut Terdakwa RAMLI jual kembali untuk mendapatkan keuntungan dengan harga sebagai berikut :
- Jenis Minuman Bir merk ANGKER dibeli dengan harga Rp.320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah)/dos dengan isi 12 (dua belas) botol selanjutnya dijual dengan harga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)/botol ;
- Jenis Minuman ANGGUR Cap Orang Tua Botol Kecil dibeli dengan harga Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah)/dos dengan isi 24 (dua puluh empat) botol selanjutnya dijual dengan harga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)/botol ;
- Jenis Minuman ANGGUR Cap Orang Tua Botol Besar dibeli dengan harga Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah)/dos dengan isi 12 (dua belas) botol selanjutnya dijual dengan harga Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah)/botol ;
- Jenis Minuman LAFOR dibeli dengan harga Rp.270.000,- (da ratus tujuh puluh ribu rupiah)/dos dengan isi 24 (dua puluh empat) botol selanjutnya dijual dengan harga Rp.12.500,- (dua belas ribu lima ratus rupiah)/botol ;
- Jenis Minuman KERETA dibeli dengan harga Rp.270.000,- (da ratus tujuh puluh ribu rupiah)/dos dengan isi 12 (dua belas) botol selanjutnya dijual dengan harga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah)/botol ;
- Bahwa Terdakwa melakukan penjualan minuman keras beralkohol untuk mendapatkan keuntungan namun tanpa surat izin dari pemerintah setempat ;
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 22 Ayat (1) Jo.paal 2 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 12 Tahun 2006 tentang pengawasan, pengendalian dan penertiban pengedaran minuman beralkohol. ----------------------------------------------------
|