Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 32.477.540,- ( TIGA PULUH DUA JUTA EMPAT RATUS TUJUH PULUH TUJUH RIBU LIMA RATUS EMPAT PULUH ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 25.206.966,- ( DUA PULUH LIMA JUTA DUA RATUS ENAM RIBU SEMBILAN RATUS ENAM PULUH ENAM) ditambah bunga sebesar 7.268.574,- ( TUJUH JUTA DUA RATUS ENAM PULUH DELAPAN RIBU LIMA RATUS TUJUH PULUH EMPAT), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|