Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
10/Pid.B/2019/PN Wns | 1.Andi Trismanto, SH. 2.Muhammad Hendra Setia M, SH. 3.Margaretha Harty Paturu, SH. |
Akmaluddin Alias Udin Alias Anjani Bin Mas'ude | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Jan. 2019 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 10/Pid.B/2019/PN Wns | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 17 Jan. 2019 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-47/R.4.20/Epp.2/01/2019 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa AKMALUDDIN Alias UDIN Alias ANJANI Bin MAS’UDE, pada hari Selasa tanggal 27 Nopember 2018 sekitar pukul 02.00 WITA atau di waktu – waktu lain yang masih termasuk dalam tahun dua ribu delapan belas, bertempat di depan salon Jufe Ruko Pasar Sentral Cabenge Jln. Pahlawan Kel. Pajalesang Kec. Lilirilau Kab. Soppeng atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit handphone, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa terdakwa AKMALUDDIN Alias UDIN Alias ANJANI Bin MAS’UDE pada hari Selasa tanggal 27 Nopember 2018 sekitar pukul 02.00 WITA bersama dengan saudari ELA (Biduanita) dari soppeng menyanyi di rumah bernyanyi yang dimana pada saat itu terdakwa hendak mengantar saudari ELA pulang ke rumahnya di cabbenge dengan mengedarai sepeda motor dan setelah terdakwa mengantar yaitu sekira pukul 03.00 wita kemudian terdakwa hendak pulang dan di dalam perjalanan terpatnya didepan Pasar Sentral Cabbenge terdakwa singgah di Salon Jupe yang dimana pada waktu itu terdakwa melihat ada 2 (dua) orang lelaki sedang tertidur pulas di atas Bale – bale depan salon Jupe dan salah satu dari lelaki tersebut terdakwa mengenalnya sedangkan pemilik Handphone tersebut terdakwa tidak mengenalnya dan pada saat itu terdakwa melihat lelaki tersebut tidur dalam posisi miring dan disampingnya tergeletak HP miliknya sehingga beberapa saat kemudian sebelum terdakwa pulang kemudian terdakwa ambil HP tersebut dengan menggunakan tangan kanan nya dan memasukkannya kedalam saku kanan terdakwa dan terdakwa langsung meninggalkan tempat tersebut menuju ke tempat perkumpulan teman – teman terdakwa di Lakading Kel. Gaung Kec. Liliriaja Kab. Soppeng. Kemudian pagi harinya sekitar pukul 06.00 wita terdakwa berangkat ke Cabbenge untuk menjemput teman terdakwa saudari ELA dan mengantarnya ke pesta pernikahannya di Batu – batu Kec. Marioriawa untuk menyanyi sambil menunggunya sampai selesai, kemudian pada hari rabu tanggal 28 Nopember 2018 sekira pukul 03.00 wita terdakwa hendak mengantar saudari ELA pulang ke Cabbenge dengan mengendarai sepeda motor dan didalam perjalanan tepatnya di pertigaan jalan tajuncu Kec. Donri – donri pada saat itu terdakwa singgah menelpon dan tiba – tiba datang petugas kepolisian mengamankan terdakwa dan dibawah sadel sepeda motor terdakwa ditemukan Handphone (HP) yang telah terdakwa curi. Akibat perbuatan terdakwa saksi korban ANAS Bin REBA mengalami kerugian sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke – 3 KUH Pidana. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |