Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATANSOPPENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.Sus/2024/PN Wns 1.Hasmia,S.H.,M.H.
2.Muh. Yusuf Syahruddin,S.H
3.Gladys Juhannie Dwi Putri,S.H.
Wahyudi Alias Yudi Bin Asnur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 70/Pid.Sus/2024/PN Wns
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-1273/P.4.20/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hasmia,S.H.,M.H.
2Muh. Yusuf Syahruddin,S.H
3Gladys Juhannie Dwi Putri,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Wahyudi Alias Yudi Bin Asnur[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa terdakwa WAHYUDI alias YUDI Bin ASNUR pada hari dan  tanggal yang sudah tidak diingat secara pasti dalam bulan Februari 2024 sampai bulan  April 2024  atau  setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024,  bertempat  di Welonge Rt / Rw 002 / 004 Kel. Laringgi Kec. Marioriawa Kab. Soppeng Prov. Sulawesi Selatan atau setidak - tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Soppeng yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan/atau mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian,

Perbuatan  terdakwa WAHYUDI alias YUDI Bin ASNUR  sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 45  ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang  No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronika.

Atau

KEDUA :

Bahwa terdakwa WAHYUDI alias YUDI Bin ASNUR pada hari dan  tanggal yang sudah tidak diingat secara pasti dalam bulan Februari 2024 sampai bulan  April 2024  atau  setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024,  bertempat  di Welonge Rt / Rw 002 / 004 Kel. Laringgi Kec. Marioriawa Kab. Soppeng Prov. Sulawesi Selatan atau setidak - tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Soppeng yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, barang siapa tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu,

 Perbuatan  terdakwa WAHYUDI alias YUDI Bin ASNUR  sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 303 ayat  (1) ke- 1 KUHP

Atau

KETIGA:

Bahwa terdakwa WAHYUDI alias YUDI Bin ASNUR pada hari dan  tanggal yang sudah tidak diingat secara pasti dalam bulan Februari 2024 sampai bulan  April 2024  atau  setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024,  bertempat  di Welonge Rt / Rw 002 / 004 Kel. Laringgi Kec. Marioriawa Kab. Soppeng Prov. Sulawesi Selatan  atau setidak - tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Soppeng  yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, barang siapa menggunakan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303,

Perbuatan  terdakwa WAHYUDI alias YUDI Bin ASNUR  sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal  303 bis ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya