Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
70/Pid.Sus/2024/PN Wns | 1.Hasmia,S.H.,M.H. 2.Muh. Yusuf Syahruddin,S.H 3.Gladys Juhannie Dwi Putri,S.H. |
Wahyudi Alias Yudi Bin Asnur | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Agu. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||||||
Nomor Perkara | 70/Pid.Sus/2024/PN Wns | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 23 Agu. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | Nomor : B-1273/P.4.20/Eku.2/08/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | KESATU : Bahwa terdakwa WAHYUDI alias YUDI Bin ASNUR pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat secara pasti dalam bulan Februari 2024 sampai bulan April 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Welonge Rt / Rw 002 / 004 Kel. Laringgi Kec. Marioriawa Kab. Soppeng Prov. Sulawesi Selatan atau setidak - tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Soppeng yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan/atau mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, Perbuatan terdakwa WAHYUDI alias YUDI Bin ASNUR sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronika. Atau KEDUA : Bahwa terdakwa WAHYUDI alias YUDI Bin ASNUR pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat secara pasti dalam bulan Februari 2024 sampai bulan April 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Welonge Rt / Rw 002 / 004 Kel. Laringgi Kec. Marioriawa Kab. Soppeng Prov. Sulawesi Selatan atau setidak - tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Soppeng yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, barang siapa tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, Perbuatan terdakwa WAHYUDI alias YUDI Bin ASNUR sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 303 ayat (1) ke- 1 KUHP Atau KETIGA: Bahwa terdakwa WAHYUDI alias YUDI Bin ASNUR pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat secara pasti dalam bulan Februari 2024 sampai bulan April 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Welonge Rt / Rw 002 / 004 Kel. Laringgi Kec. Marioriawa Kab. Soppeng Prov. Sulawesi Selatan atau setidak - tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Soppeng yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, barang siapa menggunakan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, Perbuatan terdakwa WAHYUDI alias YUDI Bin ASNUR sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |