Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa I ANDI ZAINAL Bin PANANRANG bersama Terdakwa II SYAWAL PUTRA PRATAMA, SE Als SYAWAL Bin IKBAL pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2016, Sekitar Jam 19.30 Wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2016 bertempat di Jalan Raya Dare Ajue Kec. Donri-Donri Kab. Soppeng atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soppeng, yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Barang Siapa memproduksi, memasukkan, menyalurkan, mengedarkan dan menjual minuman beralkohol didalam wilayah Kabupaten Soppeng terlebih dahulu wajib mendapat izin tertulis dari Bupati, termasuk minuman beralkohol secara tradisional. Perbuatan mana dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal saksi RUDIANTO anggota Kodim 1423 Kab. Soppeng duduk-duduk bersama masyarakat sekitar kantor Pos Ramil Donri-Donri, lalu saksi RUDIANTO melihat 2 mobil dari arah batu-batu Kec. Marioriawa beriringan dan pada saat itu saksi RUDIANTO melihat toyota Rush warna putih dengan Nomor Polisi DW 1494 CB memuat tumpukan kardus. Kemudian saksi RUSDIANTO menghentikan mobil tersebut yang pada saat itu itu dikendarai oleh Terdakwa II SYAWAL PUTRA PRATAMA bersama Terdakwa I ANDI ZAINAL. Selanjutnya Saksi RUSDIANTO memeriksa mobil yang berisikan beberapa dos minuman-minuman beralkohol berbagai jenis didalam mobil Toyota Rush warna putih Nomor Polisi DW 1494 CB yang diantaranya minuman-minuman beralkohol, 120 (seratus dua puluh) botol Bir merk Angker, 24 (dua puluh empat) botor Bir merk Stout, 24 (dua puluh empat) botol anggur Koleson, milik Terdakwa I ANDI ZAINAL dan minuman-minuman beralkohol milik Terdakwa II SYAWAL PUTRA PRATAMA 60 (enam puluh) botol Bir merk Angker, 12 (dua belas) botol Bir Stout, 12 (dua belas) botol topi Raja, 12 (dua belas) botol anggur koleson, 6 (enam) botol anggur merah yang dimana kesemuanya minuman-minuman beralkohol tersebut diambil atau para Terdakwa membelinya di Amparita Kab. Sidrap untuk dibawa dan dijual di rumah bernyanyi para Terdakwa di Kab. Soppeng.
- Bahwa para Terdakwa dalam memperjual belikan minuman-minuman beralkohol tersebut di Kab. Soppeng yang diambil/dibelinya di Amparita Kab Sidrap misal;
- Minuman beralkohol Bir merk Angker yang dibelinya dengan harga Rp. 26.000,- (dua puluh enam ribu rupiah), para Terdakwa menujualnya kepada pengunjung rumah bernyanyi seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu).
- Minuman beralkohol Bir merk Stout yang dibelinya dengan harga Rp. 33.000,- (tiga puluh tiga ribu rupiah), para Terdakwa menujualnya kepada pengunjung rumah bernyanyi seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah ribu).
- Minuman beralkohol merk Topi Raja yang dibelinya dengan harga Rp. 31.000,- (tiga puluh satu ribu rupiah), para Terdakwa menujualnya kepada pengunjung rumah bernyanyi seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu).
- Minuman beralkohol Anggur Koleson yang dibelinya dengan harga Rp. 33.300,- (tiga puluh tiga ribu tiga ratus rupiah), para Terdakwa menujualnya kepada pengunjung rumah bernyanyi seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu).
- Bahwa para Terdakwa dalam memasukkan dan menjual minuman beralkohol didalam wilayah Kab. Soppeng adalah minuman beralkohol yang tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 22 Ayat (1) Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2006 tentang Pengawasan dan Penertiban Pengedaran Minuman Beralkohol; |