INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 5/Pdt.G/2026/PN Wns | PIRDAUS | SYAHARUDDIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2026/PN Wns | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 23 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara Hukum Sita Jaminan terhadap tanah objek perkara yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Watansoppeng adalah sah dan berharga;
3. Menyatakan secara Hukum tanah dengan luas ± 5.000 m?2; dengan Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah Nomor: 137 PII, Nama Tahere, alamat Kabuttu, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng Nomor 136. dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan SPPT (NOP): 73.12.010.001.000-1164.7.yang terletak di Dusun Kabuttu, Desa Gattareng, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Barat : Tanah milik Dangga
- Sebelah Utara : Tanah milik Bangkina/Dau
- Sebelah Timur : Tanah milik Bolo/Ummare
- Sebelah Selatan : Tanah milik Cambang/Lause
Adalah merupakan tanah peninggalan Almarhum Tahere alias Tahera.
4. Meyatakan secara Hukum tanah objek perkara yang dikuasai secara melawan hak dan melawan Hukum oleh Tergugat yaitu tanah dengan luas ± 5.000 m?2; yang terletak di Dusun Kabuttu, Desa Gattareng, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Barat : Tanah milik Dangga
- Sebelah Utara : Tanah milik Bangkina/Dau
- Sebelah Timur : Tanah milik Bolo/Ummare
- Sebelah Selatan : Tanah milik Cambang/Lause
Adalah tanah milik Almarhum Tahere alias Tahera yang diwariskan kepada anaknya bernama Almarhumah Isumang.
5. Menyatakan secara Hukum Almarhum Tahere alias Tahera telah meninggal dunia pada tahun 1977 dan Istrinya Almarhumah Melleng telah meninggal dunia pada tahun 1992;
6. Menyatakan secara Hukum Almarhumah Isumang telah meninggal dunia pada tanggal 13 Oktober 2015;
7. Meyatakan secara Hukum Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Almarhumah Isumang;
8. Menyatakan secara Hukum tindakan Tergugat dalam menguasai tanah objek perkara adalah Perbuatan Melawan Hukum;
9. Menyatakan secara Hukum bahwa semua surat-surat yang timbul diatas tanah objek perkara yang dikuasai oleh Tergugat adalah tidak sah dan tidak mengikat;
10. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan atau mengembalikan tanah objek perkara tersebut kepada Penggugat selaku ahli waris dari Almarhumah Isumang dalam keadaan sempurna tanpa syarat apapun;
11. Menghukum Tergugat untuk membayar uang Dwangsong sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari secara Tanggung Renteng bila mana Tergugat tidak mau mentaati isi Putusan terhitung sejak perkara ini memperoleh kekuatan Hukum tetap (Inkracht) ;
12. Menyatakan bahwa Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Hukum perlawanan, Banding, Kasasi ataupun upaya Hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
13. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Dan/atau Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain Mohon Putusan yang Seadil-adilnya sesuai dengan Prinsip Ex aequo et bono.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
