| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | MAKMUN S ASY'ARI, A.H. | ANDI MULIANI | | 2 | MAKMUN S ASY'ARI, A.H. | JUAN AKBAR RONDA | | 3 | MAKMUN S ASY'ARI, A.H. | ANDI MIRZA RONDA | | 4 | MAKMUN S ASY'ARI, A.H. | ANDI NINGKE ALLAN RONDA | | 5 | MAKMUN S ASY'ARI, A.H. | A. SYAHRUL | | 6 | MAKMUN S ASY'ARI, A.H. | Drs. H. HAMZAH KATTANG |
|
| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. --------------------------------------------
2. Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris dari Almarhum Muhammad tersebut. --------
3. Menyatakan obyek sengketa dalam perkara ini adalah Sebidang tanah yang terletak di Dusun Bera, Desa Laringgi, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, seluas ± 0,63 ha atau ± 6.300 M2 (enam ribu tiga ratus meter persegi) bagian dari Sertifikat Hak Milik Nomor : 01237 adalah tanah milik kami terletak di Laulaweng, Desa Laringgi, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, dengan batas-batas sebagai berikut :--------------------------
> Sebelah Utara : Sawah Milik Penggugat 3 (bagian SHM No. 01237);
> Sebelah Timur : Sawah dan kebun Milik Penggugat 2;
> Sebelah Selatan : Jalan Raya;
> Sebelah Barat : Tanah Lacami dan Saluran Air;
Adalah milik Para Penggugat yang merupakan bagian dari tanah milik Para Penggugat yang seluas ± 3 ha, atau ± 30.000 M2 (tiga puluh ribu meter persegi) yang terletak di Laulaweng, Dusun Bera, Desa Laringgi, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng tersebut. ----------
4. Menyatakan perbuatan dan Tindakan Para Tergugat menguasai obyek sengketa dan tidak mau menyerahkan kepada Para Penggugat merupaka perbuatan melawan hukum dan melanggar hak Para Penggugat yang sangat merugikan Para Penggugat. ------------------------
5. Menghukum Kepada Para Tergugat atau kepada siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengeta kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong sempurna tanpa syarat dan beban apapun bila perlu dengan bantuan alat kekuasaan Negara. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
6. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perhari setiap mereka lalai mentaati isi putusan terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap. ------------------------
7. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.-
|