Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATANSOPPENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Wns Sukardi Bin Massalese 1.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Cq. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Cq. Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi
2.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Jaksa Agung Republik Indonesia Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng
3.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Keuangan Republik Indonesia
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Ganti kerugian
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Wns
Tanggal Surat Jumat, 22 Jan. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Sukardi Bin Massalese
Termohon
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Cq. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Cq. Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi
2Pemerintah Republik Indonesia Cq. Jaksa Agung Republik Indonesia Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng
3Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Keuangan Republik Indonesia
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1MARINUS PASASSUNG, S.H., M.Sc., DKKPemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Cq. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Cq. Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi
2MUHAMMAD HENDRA SETIA M, S.H.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Jaksa Agung Republik Indonesia Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng
3MUHAMMAD RIDWAN SALEH, SHPemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Keuangan Republik Indonesia
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan ganti kerugian Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penyidikan dan Penuntutan yang dilakukan Termohon kepada Pemohon tidak sah dan tidak berdasarkan undang-undang;
  3. Menyatakan Termohon telah keliru mengenai orang atau telah salah dalam menerapkan hukum kepada Pemohon;
  4. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian materil kepada Pemohon sebesar Rp. 74.300.000,- (tujuh puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah);
  5. Membebankan semua biaya perkara praperadilan ini kepada Termohon;
Pihak Dipublikasikan Ya