Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 22 Jan. 2021 |
Klasifikasi Perkara |
Ganti kerugian |
Nomor Perkara |
1/Pid.Pra/2021/PN Wns |
Tanggal Surat |
Jumat, 22 Jan. 2021 |
Nomor Surat |
- |
Pemohon |
No | Nama | 1 | Sukardi Bin Massalese |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Cq. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Cq. Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi | 2 | Pemerintah Republik Indonesia Cq. Jaksa Agung Republik Indonesia Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng | 3 | Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Keuangan Republik Indonesia |
|
Kuasa Hukum Termohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MARINUS PASASSUNG, S.H., M.Sc., DKK | Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Cq. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Cq. Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi | 2 | MUHAMMAD HENDRA SETIA M, S.H. | Pemerintah Republik Indonesia Cq. Jaksa Agung Republik Indonesia Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng | 3 | MUHAMMAD RIDWAN SALEH, SH | Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Keuangan Republik Indonesia |
|
Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan ganti kerugian Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penyidikan dan Penuntutan yang dilakukan Termohon kepada Pemohon tidak sah dan tidak berdasarkan undang-undang;
- Menyatakan Termohon telah keliru mengenai orang atau telah salah dalam menerapkan hukum kepada Pemohon;
- Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian materil kepada Pemohon sebesar Rp. 74.300.000,- (tujuh puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah);
- Membebankan semua biaya perkara praperadilan ini kepada Termohon;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |