Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATANSOPPENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2022/PN Wns PT. Bank Sulselbar Cab. Soppeng Ardi Doma Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2022/PN Wns
Tanggal Surat Selasa, 28 Jun. 2022
Nomor Surat SR/340/R/SP/VI/2022
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Sulselbar Cab. Soppeng
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rizal Romy RusliPT. Bank Sulselbar Cab. Soppeng
2Muhammad HasrulPT. Bank Sulselbar Cab. Soppeng
Tergugat
NoNama
1Ardi Doma
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 71.268.539,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah wanprestasi kepada penggugat
  3. Menghukum tergugat untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan tergugat sebagaimanan yang telah dipersyaratkan dan diperjanjikan. Dimana total tunggakan pinjaman tercatat sebesar Rp. 71.268.539 (Tujuh puluh satu juta dua ratus enam puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh sembilan rupiah), apabila tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada penggugat, maka agunan kredit tergugat akan dilelang melalui KPKNL Parepare sebesar nilai tunggakan tergugat.
  4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak