1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan tanah sawah obyek sengketa/gadai berupa Sebidang tanah sawah seluas ± 6090 M?2; (Enam puluh ribu sembilan puluh meter persegi) Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1050/Galung atas nama KARTINI, terletak di Cangadi, Kelurahan Galung, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng, dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan saluran air/Tanah Firman;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah HJ. Ruse;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah H. Mide;
- Barat berbatasan dengan tanah H. Sitara;
Adalah tanah milik sah Penggugat yang telah digadaikan kepada Tergugat I dan Tergugat II;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai atau tidak menyerahkan obyek sengketa/obyek gadai seluas ± 6090 M?2; kepada Penggugat dan menolak menerima penebusan uang gadai senilai Rp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) dari Penggugat, adalah perbuatan melawan hukum;
4. Menyatakan Kesepakatan gadai antara Penggugat bersama Suami Penggugat H. Maru almarhum dengan Tergugat I dan Tergugat II adalah sah menurut hukum;
5. Menyatakan semua surat-surat seandainya ada yang terbit yang berkaitan dengan tanah sawah obyek sengketa/gadai antara Tergugat I dan Tergugat II bersama orang lain selain Penggugat yang terlahir sejak adanya perikatan gadai antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II terhadap obyek sengketa tanah sawah seluas ± 6090 M?2; (Enam puluh ribu Sembilan puluh meter persegi), adalah tidak sah, tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum;
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap seluruh tanah sawah obyek sengketa dalam perkara tersebut;
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengosongkan, menyerahkan / mengembalikan tanah obyek sengketa /tanah obyek gadai kepada Penggugat;
8. Menghukum Turut Tergugat I untuk berhenti mengolah dan menggarap tanah sawah obyek asengketa/tanah obyek gadai tersebut;
9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menerima uang penebusan gadai Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) dari Penggugat setelah perkara ini putus dan berkekuatan hukum tetap;
10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, Turut Tergugat Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk mengembalikan atau menyerahkan surat tanah berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1050 / Galung Atas nama KARTINI kepada Penggugat tanpa syarat.;
11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp. 228.000.000 (Dua ratus dua puluh delapan juta rupiah) dari setiap 1 kali panen dalam 6 bulan sebanyak Rp 28.500.000 selama 48 bulan atau 8 kali panen kepada Penggugat tanpa syarat apapun;
12. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat I dan Tergugat II sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku; |