| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menetapkan Bahwa IBU Pemohon yang bernama Almarhumah ITARIMA telah meninggal dunia di kediamannya pada Hari RABU, Tanggal 25 OKTOBER 2000 karena sakit, dan di kebumikan di Pekuburan Umum Abbatangnge, Desa Pising, Kec. Donri-Donri, Kab. Soppeng;
- Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Soppeng untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat memberikan akte kematian atas nama Almarhumah ITARIMA;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|