Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menetapkan Bahwa orang tua atau (Tante) Pemohon Almarhumah Sani telah meninggal dunia di kediamannya pada Tahun 2001, dan di kebumikan di Pekuburan Islam Pajalesang, Kel. Pajalesang, Kec. Lilirilau, Kab. Soppeng;
- Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Soppeng untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat memberikan akte kematian atas nama tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|