Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATANSOPPENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2023/PN Wns H. A Maulana Taruna HN alias H. Agus H. Nori Aniar Novaisyah, SE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2023/PN Wns
Tanggal Surat Jumat, 18 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. A Maulana Taruna HN alias H. Agus H. Nori
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUDARMAN MUHIDDIN, SHH. A Maulana Taruna HN alias H. Agus H. Nori
Tergugat
NoNama
1Aniar Novaisyah, SE
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Bunaiyah, SHAniar Novaisyah, SE
2Abdul Rasyid,SHAniar Novaisyah, SE
3Sumiati Tahir, S.H.Aniar Novaisyah, SE
4Nurhidayah, S.H., M.HAniar Novaisyah, SE
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya
  2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  3. Menetapkan tanah objek sengketa seluas 380 M2 yang terletak di Tajjuncu Desa Donri-Donri, Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng adalah tanah milik Penggugat bernama H.A Maulana Taruna HN alias H.Agus H. Nori;
  4. Menyatakan segala surat-surat yang terbit atas nama Tergugat terkait tanah objek sengketa tersebut adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
  5. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan serta menyerahkan tanah objek sengketa tersebut kepada Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat untuk mentaati putusan Pengadilan meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi dari Tergugat;  
  7. Meletakkan sita jamina atas tanah objek sengketa tersebut;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak