Tanggal Pendaftaran |
Senin, 13 Jun. 2011 |
Klasifikasi Perkara |
Objek Sengketa Tanah |
Nomor Perkara |
4/PDT.G/2011/PN. |
Tanggal Surat |
Senin, 23 Mei 2011 |
Nomor Surat |
W22-U8/07/Hk.02.Pdt/S.Kuasa/V/2011/PN.Wsp |
Penggugat |
No | Nama | 1 | Hj. Rafidah Binti Pide |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Musatakim, SH. | Hj Rafidah Binti Pide |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Ladda Bin Maddiawe |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
Primer :
- Menggunakan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
- Menetapkan dan menyatakan obyek sengketa dalam perkara ini yaitu petak 1 (satu) tanah sawah dengan luas + 36 are dengan No.SPPT dan PRSL yang sama dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan petak 2 dan 3 terletak didesa limpo tengngae RT.00, RW.02,Desa Marioriaja,Kec.Marioriwawo,Kab.Soppeng dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah Laha Sebelah Timur : Tanah Condeng Sebelah Selatan : Tanah Benta Sebelah Barat : Taman Obyek sengketa /Petak ke-2 (dikuasai oleh Penggugat) Adakah milik Penggugat yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan petak ke-2 (dua) dan petak ke-3(tiga) dengan No.SPPT dan PRSLyang sama berasal dari orang tuanya yang bernama Alm.Pide
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek sengketa dalam perkara tersebut ;
- Menyatakan pula penguasaan obyek sengketa oleh tergugat tanpa alas hak yang mendasarinya ada perbuatan melawan hukum ;
- Menghukum tergugat atau siapa saja yang menguasai objek sengketa untuk menyerahkan dan mengosongkan tanpa syarat ataupun juga ;
- Menghukum lagi tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku ;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |