Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATANSOPPENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/PDT.G/2011/PN. Hj. Rafidah Binti Pide Ladda Bin Maddiawe Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jun. 2011
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 4/PDT.G/2011/PN.
Tanggal Surat Senin, 23 Mei 2011
Nomor Surat W22-U8/07/Hk.02.Pdt/S.Kuasa/V/2011/PN.Wsp
Penggugat
NoNama
1Hj. Rafidah Binti Pide
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Musatakim, SH.Hj Rafidah Binti Pide
Tergugat
NoNama
1Ladda Bin Maddiawe
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primer :

  1. Menggunakan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menetapkan dan menyatakan obyek sengketa dalam perkara ini yaitu petak 1 (satu) tanah sawah dengan luas + 36 are dengan No.SPPT dan PRSL yang sama dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan petak 2 dan 3 terletak didesa limpo tengngae RT.00, RW.02,Desa Marioriaja,Kec.Marioriwawo,Kab.Soppeng dengan batas-batas sebagai berikut :
    Sebelah Utara : Tanah Laha
    Sebelah Timur : Tanah Condeng
    Sebelah Selatan : Tanah Benta
    Sebelah Barat : Taman Obyek sengketa /Petak ke-2 (dikuasai oleh Penggugat)
    Adakah milik Penggugat yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan petak ke-2 (dua) dan petak ke-3(tiga) dengan No.SPPT dan PRSLyang sama berasal dari orang tuanya yang bernama Alm.Pide
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek sengketa dalam perkara tersebut ;
  4. Menyatakan pula penguasaan obyek sengketa oleh tergugat tanpa alas hak yang mendasarinya ada perbuatan melawan hukum ;
  5. Menghukum tergugat atau siapa saja yang menguasai objek sengketa untuk menyerahkan dan mengosongkan tanpa syarat ataupun juga ;
  6. Menghukum lagi tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak