| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan pemohon ;
- Menetapkan Perubahan Nama Ayah pada Akta Kelahiran Anak Pemohon yang semula bernama RADHIATUL RIZKA ERIS lahir di Paddangeng, pada tanggal 12 Juni 2004 anak dari pasangan suami istri Ayah A.M. DARWIS, S. Ag., M.Ag dan Ibu ERNAWATI, S. Ag diubah menjadi RADHIATUL RIZKA ERIS lahir di Paddangeng pada tanggal 12 Juni 2004 anak dari pasangan suami istri Ayah MUHAMMAD DARWIS, S.Ag., M.Ag dan Ibu ERNAWATI, S.Ag sah menurut Hukum dengan segala Akibatnya;
- Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kab. Soppeng untuk mencatat Perubahan Nama Ayah anak pemohon tersebut dengan cara membuat catatan pinggir pada Petikan Akta Kelahiran No. 141/K1/cs-sp/VII/2004 serta pada buku Register Catatan Sipil yang bersangkutan;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
|