Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATANSOPPENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.B/2026/PN Wns 1.NATALIA JESTHYKA PAYA PAILLIN, S.H.
2.KASMAWATI SALEH, S.KM.,SH
LAKATANG Bin LAHARIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 18/Pid.B/2026/PN Wns
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1429/P.4.20/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NATALIA JESTHYKA PAYA PAILLIN, S.H.
2KASMAWATI SALEH, S.KM.,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LAKATANG Bin LAHARIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa LAKATANG Bin LAHARIN bersama-sama dengan BURHANUDDIN (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari yang tidak dapat di pastikan lagi namun terjadi sekitar bulan Desember 2025 sekira Pukul 21.00 wita bertempat di tengah persawahan Maddumpa Kec. Donri-donri Kab. Soppeng dan pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekira Pukul 18.30 wita bertempat di persawahan batu-batu Kecamatan Marioriawa Kabupaten Soppeng, atau setidak tidaknya kejadian tersebut terjadi pada suatu waktu lain di dalam rentang bulan desember Tahun 2025 sampai dengan Januari Tahun 2026, atau setidak-tidaknya terjadi di suatu tempat dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa telah “melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yaitu mengambil suatu barang, sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu,

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf g KUHP Jo. Pasal 127 Ayat (1) KUHP

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa LAKATANG Bin LAHARIN bersama-sama dengan BURHANUDDIN (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari yang tidak dapat di pastikan lagi namun terjadi sekitar bulan Desember 2025 sekira Pukul 21.00 wita bertempat di tengah persawahan Maddumpa Kec. Donri-donri Kab. Soppeng dan pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekira Pukul 18.30 wita bertempat di persawahan batu-batu Kecamatan Marioriawa Kabupaten Soppeng, atau setidak tidaknya kejadian tersebut terjadi pada suatu waktu lain di dalam rentang bulan desember Tahun 2025 sampai dengan Januari Tahun 2026, atau setidak-tidaknya terjadi di suatu tempat dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa telah “turut serta melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan,yaitu mengambil suatu barang, sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHP Jo. Pasal 20 Huruf c KUHP Jo. Pasal 127 Ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya