Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 96.669.929,- ( SEMBILAN PULUH ENAM JUTA ENAM RATUS ENAM PULUH SEMBILAN RIBU SEMBILAN RATUS DUA PULUH SEMBILAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 84.932.714,- ( DELAPAN PULUH EMPAT JUTA SEMBILAN RATUS TIGA PULUH DUA RIBU TUJUH RATUS EMPAT BELAS) ditambah bunga sebesar 11.737.215,- ( SEBELAS JUTA TUJUH RATUS TIGA PULUH TUJUH RIBU DUA RATUS LIMA BELAS), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|