| Petitum |
Primer
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menyatakan bahwa nama identitas sebenarnya dari pemilik paspor Nomor : T 875657 yang diterbitkan paa tanggal 19 Agustus 2009 oleh Kantor Imigrasi Makassar adalah Jumaldi Arawi lahir di Leworeng, 31 Desember 1971 yang tercatat dalam Kartu Tanda Penduduk Nik 731206311271059 yang berdomisili di Ampalang, RT.001/RW.001, Desa Leworeng, Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng.
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Watansoppeng untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Makassar;
- Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon
Subsidair
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya bagi kepentingan Pemohon. |