| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 42/Pid.Sus/2026/PN Wns | 1.Muh. Fachrul Ummah Said, S.H 2.KASMAWATI SALEH, S.KM.,SH 3.LISA MEIRISKA, S.H. |
ACHMAD LUTHFI DZULFADHIL MASDAR Bin MASDAR HALIK | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Okt. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
| Nomor Perkara | 42/Pid.Sus/2026/PN Wns | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 08 Okt. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 2621/P.4.20/Enz.2/10/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | PERTAMA Bahwa ia terdakwa ACHMAD LUTHFI DZULFADHIL MASDAR Bin MASDAR HALIK (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Jumat tanggal 17 Juli tahun 2026 sekira pukul 17:00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Cabenge Kelurahan Cabenge Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ATAU KEDUA Bahwa ia terdakwa ACHMAD LUTHFI DZULFADHIL MASDAR Bin MASDAR HALIK pada hari Jumat tanggal 17 Juli tahun 2026 sekira pukul 22:00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Cabenge Kelurahan Cabenge Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
