INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 9/Pdt.G/2026/PN Wns | DARISA BIN TENRA | H. KAMARUDDIN BIN LASAKKA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 9/Pdt.G/2026/PN Wns | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 10 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga bukti kepemilikan tanah milik Penggugat Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah Kampung JOLLE, Nomor: 172. Nama Wajib Bayar HABBE Bin SEMMA,Nomor. 62. PII. Alamat: DJOLLE, Tahun 1971, yang terletak di JOLLE Desa Umpungeng, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng
dengan batas-batas:
> Sebelah Utara : Tanah Rumah HAWA
> Sebelah Selatan : Tanah LABAHALA, Rumah ASIKIN,DANNA,HALING dan JAMAL
> Sebelah Timur : Rumah BAHARUDDING, UDDING dan AGUS
> Sebelah Barat : Jl. Poros Umpungeng, Rumah TATI, dan Rumah SAHERI
3. Menyatakan tindakan Tergugat yang menguasai dan menggunakan tanah kebun Penggugat tanpa izin adalah Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan tanah kebun sengketa dan menyerahkannya kembali kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan utuh tanpa beban;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil maupun immaterial sebesar Total keseluruhan : Rp, 1.420.000.000 (Satu Milyar Empat Ratus Dua Puluh Juta Rupiah)
6 Bahwa segala surat-surat yang terbit diatas tanah objek Sengketa Luas 11 are tidak memiliki nilai hukum yang mengikat
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Atau apa bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
