Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATANSOPPENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2024/PN Wns Muhammad Tang PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Watansoppeng Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2024/PN Wns
Tanggal Surat Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Tang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Watansoppeng
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Parepare
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan lelang yang dilaksanakan TERGUGAT melalui TURUT TERGUGAT pada tanggal 23 Agustus 2024 dan seterusnya adalah tidak sah atau batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap pinjaman dan/atau objek jaminan kredit PENGGUGAT sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian PENGGUGAT sebesar Rp 1.010.000.000,- (Satu miliar sepuluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus setelah putusan perkara ini dibacakan;
  6. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk taat pada putusan perkara a quo.
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi dan upaya hukum lainnya.
  8. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak