Petitum |
- Mengabulkan Permohonan pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan nama, pada Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, dan Kartu Keluarga Pemohon tercatat atas nama Rosmiati menjadi Norma berdasarkan Buku Kutipan Akta Nikah Nomor: 0429/011/XII/2014 dengan alasan melakukan perubahan nama karena keperluan pengurusan paspor jemaah haji;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan Nakertrans Kabupaten Soppeng untuk mencatat Perubahan Akta Kelahiran tersebut kedalam daftar yang dipergunakan untuk itu;
- Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada Pemohon;
|