INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/Pdt.G.S/2022/PN Wns | BRI KANCA WATANSOPPENG | 1.IRWADI 2.MUSDALIFAH |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Okt. 2022 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.G.S/2022/PN Wns | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 24 Agu. 2022 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 45.815.704,00 | |||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 45.815.704,- ( EMPAT PULUH LIMA JUTA DELAPAN RATUS LIMA BELAS RIBU TUJUH RATUS EMPAT), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 36.690.400,- ( TIGA PULUH ENAM JUTA ENAM RATUS SEMBILAN PULUH RIBU EMPAT RATUS ) ditambah bunga sebesar 9.125.304,- ( SEMBILAN JUTA SERATUS DUA PULUH LIMA RIBU TIGA RATUS EMPAT), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |