| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa BAYU ANDIRA Alias BAYU Bin SUGENG pada hari Senin tanggal 5 Januari 2026 sekira pukul 11.00 wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain di dalam bulan Januari Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2026, bertempat di kalenrunge jl. Kemakmuran kec. Lalabata Kab. soppeng atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa telah “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana”
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP |