Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menetapkan Bahwa Orang Tua (Ibu) Pemohon Almarhumah Cupe telah meninggal dunia pada Hari Rabu Tanggal 19 Juli 1995 Jam 13.30 WITA di Dabbare dan dikebumikan pada Hari Kamis Tanggal 20 Juli 1995 di Pekuburan Islam Paomalimpoe, Desa Pattojo, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng;
- Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Soppeng untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warga negara Indonesia dan sekaligus dapat memberikan Akta Kematian atas nama Cupe tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|