| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 33/Pid.Sus/2026/PN Wns | 1.NATALIA JESTHYKA PAYA PAILLIN, S.H. 2.KASMAWATI SALEH, S.KM.,SH 3.I PUTU ADI DARMAWAN, S.H |
A. NISDAR ALGHIFARI Alias A. ASO Bin ASDAR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Agu. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
| Nomor Perkara | 33/Pid.Sus/2026/PN Wns | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 24 Agu. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 2132/P.4.20/Enz.2/08/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | KESATU Bahwa Terdakwa A. NISDAR ALGHIFARI Alias A. ASO Bin ASDAR pada waktu yang tidak dapat di pastikan lagi namun terjadi sekitar bulan April 2026, atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain di dalam bulan April Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2026 bertempat di Kab. Soppeng atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa telah “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram” Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa A. NISDAR ALGHIFARI Alias A. ASO Bin ASDAR pada waktu yang tidak dapat di pastikan lagi namun terjadi sekitar bulan April 2026, atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain di dalam bulan April Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2026, bertempat di Kab. Soppeng atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa telah “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ATAU KETIGA Bahwa Terdakwa A. NISDAR ALGHIFARI Alias A. ASO Bin ASDAR pada hari Kamis, tanggal 21 Mei 2026, sekira pukul 17.00 Wita, atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain di dalam bulan Mei Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah di Citta Desa Citta Kec. Citta Kab. Soppeng atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa telah “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ATAU KEEMPAT Bahwa Terdakwa A. NISDAR ALGHIFARI Alias A. ASO Bin ASDAR pada hari Kamis, tanggal 21Mei 2026, sekira pukul 17.00 Wita, atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain di dalam bulan Mei Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah di Citta Desa Citta Kec. Citta Kab. Soppeng atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa telah “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
