Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATANSOPPENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.B/2024/PN Wns 1.Gladys Juhannie Dwi Putri,S.H.
2.Muh. Yusuf Syahruddin,S.H
Masdi Bin Madeali Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 81/Pid.B/2024/PN Wns
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2038/P.4.20/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Gladys Juhannie Dwi Putri,S.H.
2Muh. Yusuf Syahruddin,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Masdi Bin Madeali[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MASDI Bin MADEALI bersama-sama dengan Saksi FATMAWATI Binti ARDI dan saksi SUDARMAN Alias NGENGES Bin MUDASSIR (dilakukan Penuntutan terpisah) pada hari Jum’at tanggal 20 September 2024 sekira pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu- waktu lain yang masih termasuk dalam bulan September Tahun 2024 bertempat di Baringeng Desa Baringeng Kecamatan lilirilau Kabupaten Soppeng atau setidak-tidaknya di tempat - tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya