INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.S.Pemilu/2024/PN Wns | 1.Rekafit M, S.H. 2.Hasmia,S.H.,M.H. 3.Muhamad Aprila Rhamadhon, S.H. 4.Muslimin Lagalung, S.H. 5.Rumtika Dwiyanti, S.H. 6.Gladys Juhannie Dwi Putri,S.H. 7.Natalia Jesthyka Paya Paillin, S.H. |
H.Nasfiding Bin H.Mofid | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Feb. 2024 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-lain | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.S.Pemilu/2024/PN Wns | ||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 28 Feb. 2024 | ||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-323/P.4.20/Eku.2/02/2024 | ||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa NASFIDING Bin H. MOFID pada hari Senin, tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 16:30 Wita bertempat di Kolong Rumah Indo Masse / Ahmad Yani yang terletak di Tokare Desa Kessing Kecamatan Donri-donri Kabupaten Soppeng, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan Setiap pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan Kepala Desa, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut |
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |