Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATANSOPPENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S.Pemilu/2024/PN Wns 1.Rekafit M, S.H.
2.Hasmia,S.H.,M.H.
3.Muhamad Aprila Rhamadhon, S.H.
4.Muslimin Lagalung, S.H.
5.Rumtika Dwiyanti, S.H.
6.Gladys Juhannie Dwi Putri,S.H.
7.Natalia Jesthyka Paya Paillin, S.H.
H.Nasfiding Bin H.Mofid Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 2/Pid.S.Pemilu/2024/PN Wns
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-323/P.4.20/Eku.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rekafit M, S.H.
2Hasmia,S.H.,M.H.
3Muhamad Aprila Rhamadhon, S.H.
4Muslimin Lagalung, S.H.
5Rumtika Dwiyanti, S.H.
6Gladys Juhannie Dwi Putri,S.H.
7Natalia Jesthyka Paya Paillin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H.Nasfiding Bin H.Mofid[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Andi Walinga, S.H.H.Nasfiding Bin H.Mofid
2ANAS MALIK, S.H., M.H.H.Nasfiding Bin H.Mofid
3RUSLAN MUSTARI, S.H., M.H.H.Nasfiding Bin H.Mofid
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa NASFIDING Bin H. MOFID pada hari Senin, tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 16:30 Wita bertempat di Kolong Rumah Indo Masse / Ahmad Yani yang terletak di Tokare Desa Kessing Kecamatan Donri-donri Kabupaten Soppeng, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan Setiap pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan Kepala Desa, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut

Pihak Dipublikasikan Ya