| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah salah satu anak kandung dari Makka Bin Kecca Almarhum.
- Menyatakan menurut hukum objek jual-beli berupa sebidang tanah darat seluas kurang lebih 8.898 M2 NIOP. 73.12.030.009.000.1700.7 an. Makka B Kecca yang terletak di Masing Desa Masing, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng dengan batas-batas Sebelah Utara berbatasan Tanah Muludi, Sebelah Timur berbatasan Tanah H.Samatang, Sebelah Selatan berbatasan Tanah H. Zakaria dan Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raya adalah harta pusaka milik Makka Bin Kecca Almarhum yang belum terbagi.
- Menyatakan menurut hukum Pembuatan Surat Keterangan Jual-Beli Nomor 04/DM/2019 yang dibuat oleh Tergugat yang disaksikan dan dibenarkan oleh Turut tergugat I dan II maupun III terhadap objek jual-beli berupa sebidang tanah darat seluas kurang lebih 8.898 M2 NIOP. 73.12.030.009.000.1700.7 an. Makka B Kecca yang terletak di Masing Desa Masing, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng dengan batas-batas Sebelah Utara berbatasan Tanah Muludi, Sebelah Timur berbatasan Tanah H.Samatang, Sebelah Selatan berbatasan Tanah H. Zakaria dan Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raya secara adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan semua surat-surat yang terbit sebelum dan sesudahnya terhadap objek jual-beli atas nama Tergugat I dan II. tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum.
- Menghukum Turut Tergugat I, II, III dan IV untuk tunduk dan patuh terhadap putusan.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan objek jual-beli Nomor 04/DM/2019 yang dibuat oleh Tergugat yang disaksikan dan dibenarkan oleh Turut tergugat I dan II maupun III.
- Menghukum Tergugat I dan II yang menguasai objek jual-beli Nomor 04/DM/2019 yang dibuat oleh Tergugat yang disaksikan dan dibenarkan oleh Turut Tergugat I dan II maupun III dan atau siapa saja yang menguasai objek jual-beli Nomor 04/DM/2019 yang dibuat oleh Tergugat yang disaksikan dan dibenarkan oleh Turut tergugat I dan II maupun III, untuk menyerahkan dan mengosongkan tanpa syarat apapun kepada Penggugat selaku anak Makka Bin Kecca Almarhum.
- Menghukum Tergugat I dan II serta Turut Tergugat I, II, III, dan Turut Tergugat IV untuk membayar ganti rugi secara patungan ditaksir sejak dikuasainya hingga saat ini sekitar Rp. 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah). kepada Penggugat .
- Menghukum lagi kepada Tergugat, Turut Tergugat I, II, III, dan Turut Tergugat IV untuk membayar uang paksa secara patungan sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap hari lalai memenuhi ganti rugi diatas, kemudian diserahkan kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat I dan II, Turut Tergugat I, II, III, serta Turut Tergugat IV untuk membayar biaya perkara.
Dan / Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |