Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATANSOPPENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2023/PN Wns 1.HJ. SITTI ARAFAH
2.H. HARU
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Watansoppeng Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2023/PN Wns
Tanggal Surat Selasa, 01 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HJ. SITTI ARAFAH
2H. HARU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hj. NurwatiHJ. SITTI ARAFAH
2Hj. NurwatiH. HARU
Tergugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Watansoppeng
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Ir. SA'PANG PAYANGANPT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Watansoppeng
2Ruslan Abdul DjalilPT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Watansoppeng
3Amusrifal, S.SosPT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Watansoppeng
4Muh. Auliah Nur PutraPT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Watansoppeng
5Asrianda RPT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Watansoppeng
6M. Muhaimin Ishak, SSPT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Watansoppeng
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang Parepare
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Rofiq Khamdani Yusuf, S.EKepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang Parepare
2Sudirman, S.E.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang Parepare
3Ashar Hamka, S.E., M.Si.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang Parepare
4Cahyo Windu Wibowo, S.H.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang Parepare
5Adikusuma Kahar, S.EKepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang Parepare
6Marthen LantengKepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang Parepare
7Rimadhani Salsabila FadhillahKepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang Parepare
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan lelang yang dilaksanakan oleh TERGUGAT melalui TURUT TERGUGAT pada tanggal 9 Agustus 2023 dan setelahnya adalah tidak sah dan batal demi hukum.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk tetap melanjutkan kesepakatan yang ada, yakni PENGGUGAT I menjual sendiri asset jaminannya sendiri guna melunasi & penyelesaian kreditnya pada TERGUGAT.
  5. Menghukum TERGUGAT untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap pinjaman dan/atau objek jaminan pinjaman PENGGUGAT I sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian PENGGUGAT sebesar Rp 110.000.000,- (Seratus sepuluh juta rupiah).
  7. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk taat pada putusan perkara a quo.
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi dan upaya hukum lainnya.
  9. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak