| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon tersebut ;
- Menyatakan dan Menetapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nik : 7371097112490077 dan Kartu Keluarga (KK) Nomor : 7371091504031274, tertulis nama Hj. MAEMUNA BUCHAERI sebagaimana telah diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar, Petikan dari buku Pendaftaran Nikah Nomor : 66/1972 tertulis nama ST. MAEMUNAH sebagaimana telah diterbitkan KUA Kecamatan Panakkukang tertanggal 06 Djuli 1972, Buku IDN Paspor Nomor : B2602046 tertulis nama ST. MAEMUNA SULAIMAN serta Kartu Identitas Isteri Nomor : 396517 tertulis nama MAEMUNA SULAIMAN sebagaimana telah diterbitkan Kantor Badan Administrasi Kepagawaian Negara tertanggal 13 September 1984 yang secara hukum adalah orang yang sama.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan aturan yang berlaku ;
Dan / Atau :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Watansoppeng berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya ; |