Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATANSOPPENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2017/PN Wns 1.Muhammad Zahroel Ramadhana, SH.
2.Yuanawati, SH.
H. Raufe bin Malla Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Des. 2017
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 1/Pid.S/2017/PN Wns
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Des. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1333/R.4.20/Euh.2/12/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Zahroel Ramadhana, SH.
2Yuanawati, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H. Raufe bin Malla[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa H.RAUFE Bin MALLApada hari kamis tanggal 26 Oktober 2017 sekitar pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017 bertempat dirumah milik Terdakwa sendiri di Sabonreng Desa Lompulle Kecamatan Ganra Kabupaten Soppengatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng, Terdakwa memproduksi, memasukkan, menyalurkan, mengedarkan dan menjual minuman beralkohol di dalam wilayah Kabupaten Soppeng terlebih dahulu wajib mendapat izin tertulis dari Bupati, termasuk minuman beralkohol secara tradisional, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----

 

  • Bahwapada hari dan tanggal yang telah diuraiakan di atas berawal dari anggota kepolisian mendapat informasi bahwa adanya masyarakat yang melakukan penjualan minuman keras beralkohol sehingga anggota kepolisian dari Polres Soppeng mendatangi rumah yang diketahui milik Terdakwa H.RAUFE Bin MALLA lalu ditemukan barang butki berupa 41 (empat puluh satu) botol Bir Pilsener merk anker isi bersih 620 (enam ratus dua puluh) mililiter yang mengandung alkohol + 4,26 % yang disimpan di dalam lemari bagian belakang rumah milik Terdakwa dan 12 (dua belas) botol minuman beralkohol merk topi raja netto 1.000 (seribu) mililiter yang kadar alkohol + 18 % yang disimpan di dalam kamar Terdakwa ;

 

  • Bahwa Terdakwa memperoleh minuman keras beralkohol tersebut dengan cara dibeli dari Lel.DARU yang mengantarkannya ke rumah milik Terdakwa selanjutnya Terdakwa jual kembali untuk mendapatkan keuntungan dengan harga untuk minuman Bir Pilsener merk Anker Terdakwa beli dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)/dos (isi 12 botol) selanjutnya Terdakwa jual/edarkan dengan harga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)/botol sedangkan untuk minuman beralkohol merk topi raja Terdakwa beli dengan harga Rp.325.000,- (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah)/dos (isi 12 botol) selanjtunya Terdakwa jual/edarkan dengan harga Rp.35.000,- (tiga puulh lima ribu rupiah);

 

  • Bahwa Terdakwa melakukan penjualan minuman keras beralkohol tanpa surat izin dari pemerintah setempat ;

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 22 Ayat (1) Jo.paal 2 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 12 Tahun 2006 tentang pengawasan, pengendalian dan penertiban pengedaran minuman beralkohol. ----------------------------------------------------

       

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya