Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATANSOPPENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.S.Pemilu/2024/PN Wns 1.Rekafit M, S.H.
2.Hasmia,S.H.,M.H.
3.Muhamad Aprila Rhamadhon, S.H.
4.Muslimin Lagalung, S.H.
5.Rumtika Dwiyanti, S.H.
6.Muh. Yusuf Syahruddin,S.H
7.Yogi Pratama,,S.H.
Dra.HJ. Henny Binti Abdul Latif Lukas Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 4/Pid.S.Pemilu/2024/PN Wns
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-555/P.4.20/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rekafit M, S.H.
2Hasmia,S.H.,M.H.
3Muhamad Aprila Rhamadhon, S.H.
4Muslimin Lagalung, S.H.
5Rumtika Dwiyanti, S.H.
6Muh. Yusuf Syahruddin,S.H
7Yogi Pratama,,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dra.HJ. Henny Binti Abdul Latif Lukas[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa ia terdakwa Dra. HJ. HENNY Binti ABDUL LATIF LUKAS pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekitar jam 15.20 WITA, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 beralamat di Toddang Saloe Desa Kessing Kecamatan Donri-Donri Kabupaten Soppeng atau setidak – tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan sebagai “Pelaksana, Peserta Dan/Atau Tim Kampanye Pemilu Yang Dengan Sengaja Melanggar Larangan Pelaksanaan Kampanye Pemilu Menggunakan Fasilitas Pemerintah, Tempat Ibadah Dan Tempat Pendidikan”.

Perbuatan tersebut di atas merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 521 Jo Pasal 280 Ayat (1) huruf h UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

atau

Kedua

Bahwa ia terdakwa Dra. HJ. HENNY Binti ABDUL LATIF LUKAS pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekitar jam 15.20 WITA, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 beralamat di Toddang Saloe Desa Kessing Kecamatan Donri-Donri Kabupaten Soppeng atau setidak – tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan sebagai “Pelaksana, Peserta Dan/Atau Tim Kampanye Pemilu Yang Dengan Sengaja Menjanjikan Atau Memberikan Uang Atau Materi Lainnya Sebagai Imbalan Kepada Peserta Kampanye Pemilu Secara Langsung Ataupun Tidak Langsung”.

Perbuatan tersebut di atas merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf j UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Pihak Dipublikasikan Ya