Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
13/Pdt.G/2024/PN Wns | Aniar Novaisyah,SE | M. Rustam Efendi | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 13/Pdt.G/2024/PN Wns | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 03 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | 96/PAN.PN.W22-U8/HK2/IX/2024 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
adalah milik Penggugat; 3. Menyatakan tanah seluas 16 x 25 M2, tercatat atas nama Aniar Novaisyah, SE, surat ukur nomor 00526/Lalabata Riaja/2018, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang nomor 73.12.060.003.020.0042.0 adalah milik Penggugat sebagai bagian dari tanah seluas 900 M2 4. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad); 5. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum jika lahir/ terdapat surat surat selain atas nama Penggugat; 6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah darat seluas 16 x 25 M2, tercatat atas nama Aniar Novaisyah, SE yang terletak di kampung Aluppange, Desa Lalabata Riaja, Kecamatan Donri donri, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan sebagaimana batas tersebut di atas; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil sebesar Rp 240.000.000,-. (Dua ratus empat puluh juta rupiah) dan inmateriil sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) kepada Penggugat yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde); 8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini; 9. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad); 10. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |